Ditangkap Polda Kaltim, Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara nomor 283/Pid.Sus/2019/PN Smr atas nama terdakwa Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah (25), untuk menjatuhkan pidana selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (14/5/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar  Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ardiansyah ditangkap anggota Kepolisian dari Polda Kaltim, Sabtu (17/11/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita di kediaman terdakwa di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 20, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan barang bukti 4 bungkus Sabu seberat 41,26 Gram/Brutto, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan Surtini SE SH dan Supartini SH Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang mendampinginya selama persidangan. Usai konsultasi, Surtini mengatakan pledoi terdakwa akan disampaikan secara tertulis.

“Mohon izin yang mulia, pledoi akan kami sampaikan secara tertulis,” kata Surtini.

“Baik, minggu depan ya,” jawab Ketua Majelis Hakim singkat.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!