9 Tahun Buron, Terpidana Gaguk Diamankan Tim SIRI Kejagung
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Penyelundupan Kayu
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto (57) di Cluster Paviliun Residence A2, Nomor 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/9/2024).
Gaguk Sulistyo yang beralamat di Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, adalah buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 819/063/K.3/Kph.3/09/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengungkapkan riwayat Putusan terhadap Terpidana Gaguk Sulistyo.
Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011, Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012, Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.
“Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang,” jelas Harli.
Baca Juga:
- 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Baju Muslim di Kutim Divonis Bersalah
- Ketua MA Buka Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pengadilan
- Gubernur Kaltara Lantik Pengurus KIB Tarakan
Menetapkan hukuman kepada Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 Juta Subsidair 4 bulan penjara.
“Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” sambung Harli.
Selanjutnya Terpidana Gaguk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman