3 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap Kepolisian Samarinda
Sabu Diduga dari Malaysia
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg, Selasa (17/9/2024) sekitar Pukul 19:30 Wita.
Hal itu diketahui saat Polresta Samarinda menggelar Press Release di Rupatama Mapolresta Samarinda, Kamis (19/9/2020) terkait pengungkapan penyalahgunaan Narkotika, dengan menyita 3 Kg Sabu-Sabu dalam kemasan Teh Hijau China yang diungkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Tiga Kilogram Sabu-Sabu tersebut disita dari dua pelaku masing-masing berinisial R (24) dan Z (34), keduanya warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Keduanya diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di pinggir jalan.
Para pelaku tersebut saat diamankan sedang asik duduk di atas sepeda motor Honda KT 3210 BAA warna hijau, yang saat itu membawa Tas Ransel berisi 3 bungkus Sabu-Sabu yang dipress plastik bening, dalam kemasan Teh Hijau, dengan total berat 3.066 Gram /Bruto (3Kg).
Atas pengungkapan tersebut, kedua pelaku bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jaringan Narkoba yang diungkap tersebut memang sudah menjadi target, dan kurang lebih sebulan telah dilakukan pengintaian terhadap para pelaku.
“Jadi dua pelaku yang diamankan ini merupakan anak buah dari OD yang masih dicari. OD ini diduga pengganti pemain lama, yang saat ini di Rutan. Dan kemungkinan barang yang diamankan ini hendak didistribusikan lagi keluar Samarinda, karena memang OD ini bukan warga Samarinda, dan rencana akan dibeli oleh seseorang berinisial WK,” beber Kapolresta.
Baca Juga:
- Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka Perkara Korupsi Rp371 Milyar
- JAM Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara KDRT dari Kejari Samarinda
- Putusan KPPU, PT Bundamedik Tbk Didenda Rp5 Milyar
Ditanya terkait dengan peran dua pelaku yang diamankan tersebut. Ary menjelaskan sebagai kurir, sekaligus anak buah dari OD, yang memang kesehariannya membungkus Sabu dalam poketan kecil-kecil, yang kemudian dijual di kawasan Pasar Kedondong.
“Mereka ini dibayar oleh OD ada yang seminggu Rp2 Juta, dan per hari Rp100 Ribu, sedangkan pengantaran terakhir keduanya dijanjikan Rp4 Juta,” sebutnya.
Sebelumnya, barang ini diambil oleh R dan OD di kawasan Jalan MT Haryono, kemudian disimpan oleh R. Setelah itu R bersama Z hendak mengantarkan Sabu 3 Kg tersebut, tetapi diamankan lebih dulu.
“TKP keduanya diamankan, mereka mau transaksi dengan orang berinisial WK, tetapi diamankan duluan sama anggota. Dan ini merupakan pengantaran kedua kalinya, yang pertama itu sebanyak satu Kilogram, itu beberapa bulan lalu,” jelas Ary lebih lanjut.
Disinggung soal asal barang haram tersebut, Kapolresta Samarinda itu mengatakan jika dilihat dari kemasan yang digunakan para pelaku tersebut, berasal dari Malaysia.
“Kemungkinan dari Malaysia, tetapi itu masih kami dalami lagi.” tandas Kombes Ary. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman