Dit Polair Polda Kaltim Tangkap Miras Cap Tikus 1,8 Ton

0 69

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kerja keras aparat Polisi dalam membendung maraknya peredaran minuman keras (Miras) tradisional akhirnya berbuah manis. Kali ini, Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran Miras jenis Cap Tikus (CT).

Sebanyak 37 karung berisi CT diamankan dari sebuah Truk Hino DB 8887 EF di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat, Kamis (26/10/2017).

Truk berwarna biru itu dikendarai oleh Emon Ginsang, dan Marten. Diduga kuat CT tersebut dipasok dari Sulawesi yang dikenal sebagai daerah penghasil Miras tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari anggota unit Lidik Dit Polair melakukan pemeriksaan rutin kawasan.

Keduanya tak berkutik saat Polisi membongkar seisi bak bagian belakang truk. Untuk mengelabui petugas, CT sebanyak itu disembunyikan di bagian belakang truk dengan ditutupi karung.

Kepada petugas, sopir truk mengaku, CT di dalam bungkus kemasan plastik bening itu berjumlah 1.850 Liter atau 1,8 ton.

“Keterangan dari saudara Emon, minuman tersebut dimuat dari Manado (Sulut) tujuan Balikpapan dengan menggunakan kapal feri KMP Tuna dari Palu,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sampai sejauh ini, kedua sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu,  beserta truk diamankan di Mako Polair Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat ( 1 ) KUHP.

Di sisi lain, Polisi  tengah menghitung berapa harga CT yang diamankan tersebut. Sementara dari penelusuran media ini di lapangan, umumnya harga per kantung CT sendiri berkisar Rp 40-50 Ribu rupiah. (RSK)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!