Residivis Kasus Narkoba Terlibat Curanmor di 3 Tempat

0 43

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN :  Achmad Ridoi (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diciduk jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Utara Selasa (6/12/2016) di rumahnya, di Jalan Banjar Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah Kalimantan Timur, bukanlah pemain baru dalam dunia hitam.

Sejauh kasus ini dikembangkan, terungkap tersangka sebelumnya pernah tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Dulu pernah diproses karena perkara Narkoba. Tapi sudah menjalani hukuman,” beber Kanit Riksa Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul, Jum’at (9/12/2016) sore.

Tersangka Achmad Ridoi-Mapolsek
Tersangka Achmad Ridoi.(foto:Mapolsek)

Sementara terkait aksi Curanmor yang dilakukannya di Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Mekar Sari Balikpapan Tengah, juga bukan kali pertama yang dilakukan oleh pelaku. Dari pemeriksaan petugas, terkuak bahwa pelaku turut melancarkan aksi serupa di dua TKP yang berbeda. Pertama, kata Nikson, warga Jalan Cempaka Putih RT 16 Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah ini mengaku mencuri motor di Jalan Prapatan RT 22 Telaga Sari Balikpapan Kota, kemudian Jalan Imam Bonjol RT 25 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Ya pengakuannya sejak Juli silam. Jadi sementara total ada tiga barang bukti yang sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara,” tambah Nikson.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebuah Honda Scoopy yang pelatnya sudah dipalsukan, kemudian Yamaha Mio J Nopol KT 3409, dan Yamaha Xeon RC nopol KT 4497 YX.

Berita terkait : Kunci Motor Lupa Dicabut, Timbulkan Niat Mencuri

Selain itu sesuai pengakuan dari pelaku, Nikson menambahkan, aksinya hanya seorang diri dan dia melakukan curanmor juga untuk kepentingan sendiri. Untuk modusnya yakni dengan membobol kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, atau juga mencari secara acak kendaraan yang kunci kontaknya tertinggal oleh pemiliknya seperti pada aksi terakhirnya.

Terkait kasus curanmor tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara petugas masih malakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan TKP lain. (Rsk)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!