Direktur PT MGRM Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp50 Milyar

JPU Nilai Terdakwa Iwan Ratman Korupsi Secara Bersama-Sama

0 402

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut Terdakwa Iwan Ratman Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) selama 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/10/2021) sore.

Dalam amar Tuntutannya yang dibacakan secara bergantian dengan Rusnaini Ulfa SH, Zaenurofiq menyebutkan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda, dan denda Rp500 Juta dan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Zaenurofiq.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp50 Milyar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apa bila Uang Penganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Usai JPU membacakan Tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengerti. Terdakwa menjawab mengerti seraya mengucapkan kalimat istighfar dan terisak.

 “Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa mengerti?” tanya Ketua Majelis Hakim.

 “Mengerti. Astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim,” ucap Terdakwa Iwan Ratman.

 Terhadap Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Ratman memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, agar diberikan kesempatan menyampaikan Pledoinya pada hari Senin, (1/11/2021).

Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan jadwal sidang agenda Pledoi pada hari Kamis (28/10/2021), namun PH Terdakwa memohon agar bisa dilaksanakan Senin depan karena tidak sanggup jika dilaksanakan pada hari Kamis.

Akhirnya permohonan PH Terdakwa dikabulkan, setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan berbicara dengan JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!