Direktur PT MGRM Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka Proyek Tangki Timbun

Prihatin : IR Kami Tetapkan Sebagai Tersangka

0 217

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 Milyar.

Kejati Kaltim amankan Direktur PT MGRM ini  setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021.

Dengan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Tangki Timbun itu.

“Kami menyimpulkan IR pada hari ini 18 Februari, dari kesepakatan Penyidik melalui ekspos di depan Kejati dan Wakajati, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan, dan kami titipkan di Polresta Samarinda,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin, dalam keterangan resmi di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Disampaikan Prihatin, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden 2018-2020 yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Lebih lanjut Prihatin menjelaskan kembali soal anggaran. Sebelumnya, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp70 Milyar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM, dan digunakan untuk pembangunan proyek Tangki Timbun Rp50 Miliar.

Baca juga : 3 Wanita 4 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Samarinda

“Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencna membuat Tangki Timbun di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan Tangki Timbun itu tidak pernah ada. Dan pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri,” beber Prihatin.

Prihatin menjelaskan lebih lanjut, saat ini pihaknya belum merinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Karena menurutnya, Kejati masih melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Proyek Tangki Timbun Rp50 Miliar itu bentuknya tidak pernah ada. Kerugian negara belum disimpulkan, yang jelas ada kerugian negara. Iya, boleh dikatakan ini adalah proyek fiktif,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 (1) KUHP. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!