Dinsos Kutim Ingatkan Lembaga Filantropi Hati-Hati Kelola Donasi
Budi : Yang Terpenting Adalah Transparansi
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Belakangan Lembaga Filantropi ramai menjadi perbincangan publik. Hal itu buntut adanya dugaan penyelewengan dana donasi, oleh salah satu lembaga.
Lembaga filantropi itu sendiri merupakan lembaga nonprofit, atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dalam merealisasikan programnya.
Hadirnya lembaga tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuannya. Bantuan tersebut dapat berupa pembinaan atau alat usaha.
Adapun penggalangan dana ummat dan masyarakat baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional, seperti Baznas maupun Dompet Duafa berada dalam satu naungan, yakni Kementerian Sosial. Baik dari segi perizinan, pengawasan, maupun pembinaan.
Baca Juga :
- Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Kutim Siapkan Rp32 Milyar
- RSUD Kudungga Sangatta Siapkan Bus Buat Karyawan
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Budi Mulya mengatakan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan terhadap dana ummat dan sumbangan masyarakat yang dikelola.
“Semua terpusat di Kemensos. Termasuk pencabutan perizinan. Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan soal Lembaga Filantropi,†tegasnya.
Dinsos Kutim mencatat sejak awal 2022 hingga saat ini, terdapat 10 organisasi yang melakukan gerakan kemanusiaan seperti penggalangan dana di traffic light.
Kata dia, dari hasil donasi tersebut, lembaga atau organisasi hanya diperkenankan menggunakan dana maksimal 10 persen. Sedangkan sisanya wajib disalurkan sebagaimana peruntukannya.
“Sebagai pemegang amanah, harus berhati-hati dalam mengelola dana ummat. Yang terpenting adalah transparansi.†tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV Diskominfo
Editor: Lukman