Dinilai Lakukan Obstruction of Justice, PH PT Palma Satu DFS Jadi Tersangka

Perkembangan Dugaan Tipikor Rp78 Trilyun Tersangka SD

0 117
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : DFS, Penasihat Hukum (PH) PT Palma Satu ditetapkan menjadi Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penetapan DFS sebagai Tersangka lantaran dinilai melakukan obstruction of justice atau perbuatannya menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik terhadap 8 Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit, beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 Hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu DFS, selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1337/163/K.3/Kph.3/08/2022, Kamis (25/8/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (26/8/2022) Pukul 01:40 Wita.

BERITA TERKAIT :

Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“DFS ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” jelas Ketut Sumedana lebih lanjut.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor : PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat, selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, dan sejumlah aset PT Duta Palma Group milik Tersangka SD juga telah disita Tim Penyidik JAM Pidsus di Jakarta, Riau, dan Bali.

Berdasarkan perhitungan ahli, Tersangka SD diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp78 Trilyun dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, Sumatera.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Tipikor, Tersangka SD juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!