Dihukum 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Pikir-Pikir

0 19

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ketua Edi Toto Purba SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Sudirman alias Sudi alias Sinchan Bin Mamma pada sidang yang digelar, Senin (16/12/2019) sore.

Sudirman dengan nomor perkara 977/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Menyatakan barang bukti berupa 2 buah alat hisap atau Bong, 1 buah Korek api, 1 buah Sendok penakar, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika golongan I jenis Shabu dipergunakan dalam perkara lain atas nama Wawan Septian Chandra alias Wawan Bin Chandra.

Menetapkan supaya terdakwa Sudirman dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu Rupiah.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Pahlawan, di dalam Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Rabu (12/6/2019) sekira Pukul 16:00 Wita.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU menyatakan terima.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” sebut terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum.

Atas jawaban tersebut, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, terima atau banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!