Dihukum 4 Tahun Akibat Narkoba, Oknum PNS Dinsos Kaltim Nyatakan Terima

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hidayat Firdaus terdakwa dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2019/PN Smr langsung menyatakan terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara terhadap dirinya, Kamis (18/7/2019) sore.

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ahmad Rasyid Purba SH MHum, disaksikan ibu terdakwa yang awalnya terlihat tegang namun berubah terlihat senang atas vonis putranya yang memiliki 2 orang anak tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Hidayat Firdaus Bin Taufik Rachman bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap, Sabtu (8/12/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita di Jalan Cut Mutia, RT 27, depan Masjid Najahur Rahman, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto atau 0,05 Gram/Netto, 2 buah Korek Api Gas, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah sedotan plastik.

“Saudara dihukum 4 tahun penjara, denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara. Bagaimana saudara terima, pikir-pikir, atau banding?” tanya Ketua Majelis Hakim usai pembacaan amar putusan.

“Terima,” jawab terdakwa singkat tanpa berkonsultasi lagi dengan Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka. Penasehat Hukum yang mendampinginnya selama persidangan,

Usai sidang ibu terdakwa menyebutkan anaknya itu bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di Jalan Basuki Rahmat Samarinda, pernah direhabilitasi Narkoba. Ia memiliki 2 orang anak yang masih duduk di SD dan SMP. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!