Gagal Nyabu, Riski dan Ferdi Dihukum 5 Tahun Penjara

Pelaku Membuang Sabu Ketika Melihat Anggota Polisi

0 89
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Riski Mulyana Bin Ujang (21) dan Ferdi Gunanto Bin Ponijan (26), terpaksa harus mendekam dalam sel Rutan Sempaja Samarinda, akibat perbuatannya “bermain-main” dengan Narkotika.

Kedua pemuda perantauan inipun diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim, yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/9/2020) sore.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Riski dan Ferdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, Pasal 112 Ayat (1) Junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Riski dan Ferdi menyatakan menerima, demikian juga JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Terima Yang Mulia,” sebut Riski dan Ferdi melalui sidang yang digelar secara virtual itu.

Sebelumnya, Riski dan Ferdi dituntut JPU Agus Purwantoro dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Riski dan Ferdi mengaku 1 poket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang dijadikan barang bukti di persidangan adalah Sabu milik mereka berdua yang rencananya akan gunakan.

Sabu tersebut mereka beli secara patungan. Namun apes, belum sempat digunakan keduanya keburu ditangkap Polisi.

Berdasarkan keterangan saksi anggota Polisi yang menangkap kedua pemuda ini, penangkapan Riski dan Ferdi boleh dibilang tidak sengaja.

Menurut saksi anggota Polisi ini, awalnya tim mereka melakukan pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian di Jalan Hasan Basri, Kota Samarinda.

Di TKP itu saksi mengaku tidak sengaja melihat Riski dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca juga : Berkilah Ingin Belikan Susu Hamil Istri, Kotak Amal Langgar Digerayangi

Riskipun nampak panik melihat kehadiran anggota Polisi, kemudian dengan spontan membuang sesuatu ke dalam bak mobil dan terlihat oleh saksi.

Saksi yang merasa penasaran kemudian menghampiri barang yang dibuang dalam bak mobil, dan menanyakan langsung kepada Riski.

Riskipun tak bisa mengelak, dia terpaksa mengaku kalau itu adalah Sabu dan kepala Bong miliknya yang baru saja dia beli bersama Ferdi seharga Rp150 Ribu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!