Dihukum 10 Tahun, Dengan Suara Lemah Safruddin Terima Putusan Hakim

Dituntut JPU 15 Tahun Penjara Atas Tindak Pidana Narkoba

0 181
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Suara Safruddin Eka Saputra alias Putra Bin Abidin nyaris tidak terdengar saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan vonis bersalah padanya dalam perkara Narkotika, Senin (19/10/2020) sore.

Setelah dinyatakan bersalah, terdakwa Safruddin nomor perkara 686/Pid.Sus/2020/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Agus Rahardjo SH.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safruddin Eka Saputra alias Putra Bin Abidin dengan pidana penjara selama  10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidiair pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Safruddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah Tas selempang warna hitam, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 25,92 Gram/Brutto atau 24,99 Gram/Netto, 1 kotak warna hitam yang di dalamnya berisi Sabu 1,27 Gram/Brutto atau 1,04 gram/netto, 1 ATM Mandiri, 1 lembar bukti transfer, 1 unit HP merk OPPO A5s Warna Hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa Safruddin membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Berita terkait : Siswa SMA Diajak Ambil Sabu Lebih 1 Kg, Terancam Hukuman Berat

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Safruddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara.

Kasus ini berawal saat terdakwa Safruddin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Jalan  Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Jumat (17/4/2020) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Terhadap putusan itu, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, terdakwa menyatakan terima.

“Terima,” kata Safruddin singkat dengan suara lemah.

JPU yang menyidangkan perkara ini Didi Aditya Rustanto SH menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sahut Didi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL    

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!