Diduga Korupsi Dana Desa Rp513 Juta, Kepala Desa Dasaq Ditangkap

Modus Mark Up Harga Material Pembangunan Jalan 2016 dan 2017

0 607
DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Seorang oknum Kepala Desa di Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditangkap Polisi setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa untuk pembangunan jalan. Pelaku diamankan bersama ketiga rekannya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Iswanto menjelaskan, keempat tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 untuk pembangunan jalan di Desa Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Keempat tersangka ini masing-masing berinisial MR selaku Kepala Desa, YH Sekretaris Desa, NB Bendahara, dan FH Pelaksana Kegiatan.

“Tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016-2017 di Kampung Dasaq. Untuk proyek APBD Kampung di tahun 2016 berjumlah 658 Juta dan rencananya digunakan untuk pembangunan jalan di kampung. Kemudian asal anggaran yang kedua berupa Dana Desa tahun 2017 sebesar 836 Juta, Pagu anggarannya untuk pembangunan jalan juga,” ujar Iptu Iswanto, Jum’at (15/1/2021).

Lebih lanjut Iswanto menambahkan, modus yang dilakukan keempat perangkat Desa ini adalah menaikan harga atau me-mark up harga material. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp513 Juta.

Baca juga : PT Inhutani I Batuampar Bersepakat Pokdarkamtibmas Bhayangkara Kaltim

“Selain dua pos anggaran tersebut, mereka juga menerima anggaran dari salah satu perusahaan tambang di tempat tersebut. Dimana perusahaan itu memberikan CSR berupa bahan untuk pembangunan jalan itu, tapi itu tidak dimasukkan dalam rencana biaya anggaran,” tambahnya.

Selain mengamankan keempat tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil audit BPK, Kwitansi, dan juga Stempel yang sengaja dibuat para pelaku.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Polres Kutai Barat, masing-masing tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!