Terbukti Korupsi, Mantan Kades Muara Kaman Ilir Dijebloskan ke Penjara

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Agus Sahri (46) dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Muara Kaman, Kutai Kartanegara, tahun anggaran 2014, Selasa (17/7/2018) sore.

Agus Sahri kemudian dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp100 Juta subsidair 2 bulan. Selain itu, ia juga diharuskan untuk membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp459.269.344,- Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Hukuman ini masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang menuntut mantan Kepala Desa Muara Kaman Ilir ini selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan, selain membayar uang pengganti.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Agus Sahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair JPU.

Kasus ini bermula ketika terdakwa selaku Kepala Desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp2.156.159.263,- dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2014. Dana tersebut dicairkan sebanyak 3 tahap untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Muara Kaman Ilir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016, ditemukan 8 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif. Di antaranya pengerasan jalan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Tahap III, dan Pembangunan Parkiran Ambulance Tahap III.

Dari 8 kegiatan fiktif itu, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp524.034.800,-. Setelah dipotong pajak PPN dan PPh sebesar Rp54.785.456, masih tersisa Rp469.269.344. Namun terdakwa telah mengembalikan Rp10 Juta kepada saksi Pahyudin selaku bendahara Desa pada tanggal 19 Agustus 2016, sebagai pengembalian uang yang pernah digunakan terdakwa sehingga kerugian daerah masih tersisa Rp459.269.344.

Berita terkait : Didakwa Korupsi ADD, Mantan Kades Muara Kaman Ilir Dituntut 6 Tahun

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Agustinus SH, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa selama persidangan menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut, apakah terima, pikir-pikir, atau banding.

Lain halnya Irsadul Uchwan SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tenggarong yang menghadiri sidang pembacaan vonis ini. Ia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!