Didakwa Rugikan Negara Rp9,6 Milyar, Terdakwa Maladi Ajukan Eksepsi

Kasus Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin Kukar 2014

0 390
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (Kaltim),  tahun anggaran 2014, akhirnya menyeret 3 terdakwa ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (11/2/2021) sore.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Maladi ST Bin H Armansyah ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2014, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Amirudin Bin Bonang selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepati, Kecamatan Anggana, tahun anggaran 2014, nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Dan H Moh Thamrin Bin H Pattawe selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, tahun anggaran 2014 nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Dalam dakwaannya kepada ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergantian dengan Erlando Julimar SH, Jaksa Penutut Umum (JPU) Iqbal SH yang baru sekitar satu bulan didaulat menduduki posisi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyebutkan, perbuatan terdakwa Maladi, Thamrin, dan Amirudin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Wahyu Tertangkap Usai Beli Sabu di Loket Penjualan Narkotika Merak

Terhadap dakwaan tersebut, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM terdakwa Maladi melalui Anto SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya menyatakan mengajukan Eksepsi.

“Kami mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” kata Anto mewakili kliennya setelah konsultasi.

Sedangkan terdakwa Amirudin yang belum didampingi PH meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan PH, sekaligus memberikan jawaban apakah mengajukan Eksepsi atau tidak.

Adapun terdakwa Thamrin melalui PHnya masing-masing Imelda Hasibuan SH MH, Faisal Rizani SH, Sunariyo SH MH menyatakan tidak mengajukan Eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Eksespi dari PH terdakwa Maladi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!