Didakwa Rugikan Negara Milyaran, PPK/PPTK Proyek Irigasi Sepatin Diperiksa

Terdakwa Maladi Akui Buat Tanggul Sesuai Gambar Perencanaan

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, melanjutkan sidang kasus dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014, Senin (31/5/2021) sore.

Agenda sidang memasuki pemeriksaan terdakwa sekaligus sebagai saksi di antara ketiganya. Ketiga terdakwa itu masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana.

Berbagai pertanyaan yang ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi kepada terdakwa Maladi, di antaranya soal lokasi kegiatan yang masuk kawasan hutan lindung.

“Apakah saksi tahu di daerah Sepatin itu masih masuk dalam kawasan hutan (lindung)?” tanya JPU.

“Oh Ndak tahu pak,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, ia hanya ke lokasi bersama Camat dan Kepala Desa mengerjakan sesuai yang ada di gambar. Ia tidak pernah mendengar kalau kawasan itu masuk kawasan hutan produksi.

“Pada saat pengerjaan, bapak buat Tanggul ya?” tanya JPU Erlando.

“Iya Tanggul,” jawab terdakwa, seraya menambahkan itu Tanggul untuk Tambak. Mulai dari Tambak 1 hingga Tambak 7A.

“Tambak-Tambak itu punya masyarakat?” tanya JPU.

“Iya, masyarakat pak,” jawab terdakwa.

“Ada ngerjakan Irigasi nggak?” tanya JPU.

“Ada pak, kan ada pengeru(k)an dan Pintu Air. Hasil pengerukan itu kita jadikan Tanggul,” jawab saksi.

Saat giliran JPU Iqbal mengajukan pertanyaan, ia menanyakan judul kegiatan di kontrak pekerjaan. Terdakwa terdiam beberapa saat, tidak menjawab. Hingga JPU mengulangi pertanyaannya, dan mengingatkan terdakwa sebagai PPK.

“Di kontrak apa judulnya? Bapak sebagai PPTK loh ya,” kata JPU.

“Iya,” jawab terdakwa. Namun ia tidak menjawab hingga beberapa saat, sampai kemudian JPU menyebutkan judul kontrak pekerjaan tersebut.

“Apa betul di kontrak itu namanya Jaringan Peningkatan Irigasi?” tanya JPU.

“Iya pak, Peningkatan Irigasi,” jawab terdakwa.

“Tapi nyatanya yang dikerjakan Tanggul?” tanya JPU yang dibenarkan terdakwa.

Terkait pergeseran tempat yang tidak sesuai kontrak, terdakwa mengatakan tidak tahu dasar pergeserannya. Namun ada 1 Tambak di situ yang tidak dimasuki alat, karena akan panen. Pergesaran itu terjadi di lokasi itu juga, tidak jauh.

Masih menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengatakan di lapangan yang dikerjakan hanya 5 titik sesuai yang ada di gambar.

Saat ditanya JPU apakah pernah bertemu PPK Perencana Suharto, terdakwa menjawab dia (Suharto) menyerahkan perencanaan itu saja. Dari gambar perencanaan tahun 2013 itu, disebutkan terdakwa, memang pekerjaan Tanggul.

“Tanggul ya? Sesuai di gambar di SID dan FS itu Tanggul,” tanya JPU.

“Iya Tanggul, sama Pintu Air,” jawab terdakwa.

Berita terkait : GEMPAR Kaltim Menuntut KPA Proyek Irigasi Sepatin Jadi Tersangka

Terdakwa menjawab pertanyaan JPU mengatakan mengetahui itu kawasan hutan lindung belakangan, dan sesuai perencanaan tahun 2013 setelah berkomunikasi Kepala Desa setempat atas nama Thamrin, mengatakan memang benar di situ lokasinya.

“Ada suratnya dari Kepala Desa, Pak Thamrin,” jelas terdakwa.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada terdakwa Maladi, baik dari JPU, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!