Balai Kementerian LHK Kembali Tangkap Pelaku Penjualan Hewan Langka

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menindaklanjuti dan menyelidiki hasil penangkapan tersangka FR (15) pada September 2015 lalu. Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda Kalimantan Timur menangkap satu lagi tersangka, yakni MR (28) yang masih satu jaringan dengan FR.

Ini diungkapkan salah satu penyidik yang mengatakan bahwa, dari tersangka (tsk) FR terdahulu disita bukti 1 buah Blackberry yang menjadi alat komunikasi penjualan hewan langka tersebut melalui media online.

“Dari telepon tsk FR itu saya menambahkan kontak dari tsk ini (MR-red) dan berkomunikasi selama sebulan berpura-pura ingin membeli hewan yang diperdagangkan tersebut,” ujarnya usai press realese di lantai 2 Kantor Balai Kementerian LHK Kaltim, Selasa (5/4/2016).

Diterangkan, pada saat penangkapan di Barabai, Kalimantan Selatan. Tersangka langsung ditangkap dengan barang bukti ponsel, beberapa nominal uang hasil transaksi serta anjungan tunai mandiri (ATM).

“Akhir Maret lalu kita melakukan penangkapan di Barabai, Kalsel,” jelasnya kembali.

Sementara itu Kepala Balai Kementerian LHK Kaltim Sunandar menuturkan, penangkapan tsk MR ini merupakan hasil kerjasama dari Polresta Samarinda serta pengembangan kasus sebelumnya.

“Ya, ini kerjasama dengan Polresta Samarinda. Dan ini akan kami kembangkan kembali karena masih banyak yang menjadi target operasi (TO),” urai Sunandar.

Senada, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Kaltim Suryadi menambahkan, barang bukti dari tersangka berupa hewan langka seperti Kucing Hutan dan Musang, kini sudah dimasukkan Lembaga Konservasi.

“Karena hewan yang diperjual belikan masih berusia bayi. Sehingga perlu pembinaan sebelum kembali dilepaskan di hutan,” tambah Suryadi.

Terpisah, tsk MR mengaku jika baru pertama ini menjual hewan langka tersebut dan memperolehnya dari pasar yang ada di Barabai, Kalsel.

“Dapat dari pasar. Per ekor hewan yang dijual dapat untung sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu,” beber MR.

Ia pun mengaku, jika hewan yang diperjual beli tersebut merupakan hewan yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Daerah saya banyak hewan seperti itu. Apalagi di pasar di daerahnya banyak menjual hewan – hewan tersebut,” pungkasnya. (S2)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!