Didakwa Penggelapan, 3 Terdakwa Minta Hukuman Seringan-Ringannya

Jimmi : Masih Banyak Tanggungan Yang Mulia

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut 3 terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (28/6/2021) sore.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan ketiga terdakwa masing-masing terdakwa 1 Jimmi alias Apin Anak dari Ng Kie Fui, terdakwa 2 Sadly Hidayat Bin Hadran, dan terdakwa 3 Selamat Bin Abdul Gaffar berdasarkan fakta hukum dalam persidang dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan Pasal 374 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Jimmi dituntut 1 tahun penjara, sedangkan Sadly dan Selamat dituntut masing-masing 7 bulan. Uang tunai sebesar Rp149 Juta dikembalikan kepada terdakwa Sadly, Uang tunai senilai Rp254 Juta dikembalikan kepada terdakwa Selamat.

Terhadap tuntutan tersebut, Jimmi meminta dikurangi karena masih banyak tanggungan.

“Kalau bisa minta keringanan Yang Mulia,” kata terdakwa Jimmi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH yang didampingi Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH.

“Alasannya minta keringanan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Masih banyak tangggungan Yang Mulia,” jawab Jimmi setelah diam sesaat.

Sedangkan terdakwa Sadly dan Selamat melalui Penasehat Hukumnya juga meminta keringanan.

“Minta putusan seringan-ringannya,” sebut PH terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU menjelaskan 2 dari 3 terdakwa dituntut berbeda dalam perkara ini lantaran perannya yang berbeda-beda dalam perkara itu.

Terdakwa Jimmi dengan jabatan selaku Koordinator Pelabuhan, Sadly jabatan Operator Excavator dan Selamat jabatan Driver Water Tank. Ketiganya merupakan karyawan tetap PT Grace Coal Site Samboja.

Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana pihak perusahaan, lantaran telah menjual unit dengan terlebih dahulu memotong-motongnya. Tindakan itu dilakukan lantaran ketiganya bersama sejumlah karyawan lainnya belum digaji pihak perusahaan selama lebih 2 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan mulai Minggu (12/2/2021) sampai Senin (7/3/2021) di Pelabuhan Jeti PT Grace Coal, Daerah Dondang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hasil penjualan unit tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh karyawan yang belum digaji,” jelas Ishaq.

Baca juga :

Terkait Uang yang dikembalikan kepada terdakwa, Ishaq menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Uang tersebut merupakan pinjaman terdakwa dari keluarga untuk dikembalikan ke perusahaan, yang menjanjikan tidak akan melaporkan masalah ini asalkan Uangnya dikembalikan.

“Namun yang terjadi, justru Uang itu dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan. Sedangkan Uang hasil penjualan unit yang sebenarnya telah habis,” jelas Ishaq.

Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (12/7/2021) dalam agenda pembacaan putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!