Didakwa Lakukan Pemalsuan Surat, Achmad AR Bantah Keterangan Saksi BPN

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) di kursi terdakwa kembali dilanjutkan, Rabu (25/9/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Hernidian, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Samarinda, dan Aji Yahfaridin seorang pensiunan BPN.

Dalam keterangannya terkait tandatangan di dokumen surat ukur, saksi Aji menyatakan keberatannya atas tandatangan di dokumen gambar ukur atau akta veld werk 201 tersebut. Ia bahkan mengatakan tidak tahu tanahnya dimana, pemohonnya siapa.

“Saya merasa keberatan juga pak, masalahnya bukan saya yang tandatangan. Saya tidak tahu,” jelas saksi Aji.

“Saudara tahu siapa yang tanda tangani?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak tahu pak,” jawab saksi.

Meski Ketua Majelis mengulangi pertanyaannya, saksi tetap mengatakan tidak tahu.

“Mirip semua tandatangannya pak,” jelas saksi.

Ketua Majelis Hakim kemudian memanggil saksi ke hadapannya untuk menunjukkan tandatangan tersebut. Kembali saksi mengatakan bukan tandatangannya.

Terhadap sejumlah keterangan saksi, saat mendapat kesempatan menanggapinya, terdakwa Achmad AR mengatakan tidak benar.

“Apa yang tidak benar?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Itu nanti oleh saksi kami,” jawab terdakwa.

Namun saksi tetap pada keterangannya saat diminta tanggapannya atas tanggapan terdakwa.

Berita terkait : Dijerat Pasal 263 KUHP, Achmad AR Kembali Didudukkan di Kursi Pesakitan

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Setelah itu, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 263 KUHP. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!