Didakwa Korupsi, Lurah Sungai Kapih Samarinda Dihukum 4 Tahun Penjara

PH Terdakwa Ruslie Pertanyakan Penerapan Pasal 12 e Pada Kliennya

0 209

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH  didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Edi Apriliansyah Lurah Sungai Kapih Samarinda, Rabu (8/6/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Edi Apriliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Apriliansyah S Sos Bin Rahmat dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta  subsidair 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penanahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Terdakwa Ruslie AS dalam sidang pembacaan Amar Putusan. (foto : LVL)
Terdakwa Ruslie AS dalam sidang pembacaan Amar Putusan. (foto : LVL)

Pada sidang sebelumnya, Senin (23/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Edi selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidiar 3 bulan kurungan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Edi melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan Yayes Arianto SH dan Zaenal Arifin SH menyatakan kliennya Pikir-Pikir.

“Kami akan konsultasi dulu, kami Pikir-Pikir,” kata Zaenal usai sidang yang digelar secara virtual.

Jawaban yang sama disampaikan PH Terdakwa Ruslie AS yang dikonfirmai usai sidang. Kliennya yang juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan menyatakan Pikir-Pikir.

“Dia Pikir-Pikir,” kata Surtini SE SH yang dikonfirmasi usai sidang.

Surtini juga menyampaikan, pihaknya masih mempertanyakan mengenai penerapan hukuman Pasal 12 e pada kliennya, karena menurutnya kliennya itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Penyelenggaran Negara.

Kliennya orang swasta yang diajak kerja sama Lurah Sungai Kapih Terdakwa Edi Apriliansyah, dalam pelaksanaan Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“12 e itu subjek hukumnya PNS, Ruslie bukan ASN,” jelasnya.

Surtini mengaku masih menunggu Salinan Putusan resminya, untuk dikomunikasikan dengan kliennya terkait langkah selanjutnya.

Kedua Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir. Apakah Terima atau upaya hukum Banding.

BERITA TERKAIT :

Seperti disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Terdakwa Edi selaku Lurah Sungai Kapih bukannya membentuk Satuan Tugas Program PTSL, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas PTSL, melainkan menunjuk Ruslie As (berkas terpisah) menjadi Koordinator PTSL.

Sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor. 710/1606/400.04.002 tanggal 28 Agustus 2020 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Kapih, yaitu Terdakwa Edi Apriliansyah dengan Ruslie AS dan Tim Bidang Pengerjaan Kegiatan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020/2021.

Dengan alasan latar belakang Ruslie AS memiliki pengalaman dalam pengurusan Kegiatan PTSL di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tahun 2019. Padahal Ruslie AS bukanlah warga Kelurahan Sungai Kapih, melainkan warga Kelurahan Pelita.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut, Ruslie AS mulai bekerja dan merekrut beberapa orang untuk membantu mempersiapkan pendaftaran PTSL. Sampai dengan pengumpulan berkas – berkas administrasi dari masyarakat tanpa mendapat gaji, dan pembiayaan operasional dari Terdakwa.

Dalam pengurusan Sertifikat melalui Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Ruslie AS mematok biaya kepada masyarakat sebesar Rp1.500.000,- per 200 meter persegi.

Padahal dalam aturannya, sebagaimana disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda Mohammad Ikhsan selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Samarinda, pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp250.000,- yang dikelola Pihak Kelurahan.

Sampai akhirnya jumlah Uang terkumpul dari masyarakat yang mengikuti Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, berupa Uang Pendaftaran PTSL dan Uang Pengurusan PTSL senilai total Rp720.400.000,-.

Perbuatan Terdakwa Edi sebagai Lurah Sungai Kapih dan sebagai anggota Tim Ajudikasi, sebut JPU dalam Dakwaannya, yang menunjuk Ruslie AS sebagai Koordinator Tim PTSL, dan memungut biaya pengurusan PTSL dari warga di Kelurahan Sungai Kapih bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terdakwa Edi kemudian didakwa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 huruf e Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto 64 Ayat (1) KUHP.

Demikian juga halnya dengan Terdakwa Ruslie AS nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, ia didakwa dan dituntut serta divonis dengan Pasal 12 huruf e tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!