Dibidik UU ITE, PWI dan LBH Sulteng Siap Dampingi Syahrul

0 105

DETAKKaltim.Com, PALU : Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Siber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com Syahrul alias Heru, terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota benenya adalah Kapolres Palu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah selaku organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu. PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara SH MM menilai pemanggilan saudara Syahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah adalah tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam group WhatsApp Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Syahrul alias Heru oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara  Moch Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat, harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud Matangara dalam rilisnya yang diterima redaksi DETAKKaltim.Com, Minggu (3//5/2020) Pukul 12:11 Wita.

Olehnya, lanjut Mahmud, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani  Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki Sik SH MH membatalkan pemeriksaan Syahrul yang telah dijadwal pada Senin (04/05/2020).

Sementara itu, LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal janggal dalam surat pemanggilan saudara Syahrul alias Heru. Dimana tidak jelas saksi dipersangkakan apa?, Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terkesan klien kami melanggar satu Undang-Undang semua? tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan?” ungkap Julianer SH selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.

Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang diberitakan dalam media miliknya (Portal Sulawesi.com-red).

Pasalnya pemberitaan Portal Sulawesi soal penggrebekan Sabung Ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Syahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu, dan Polres Palu harus trasparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis MSi.

LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan, namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.

PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal kasus ini, karena kuat dugaan  ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja-kerja jurnalistik di Sulteng.

“PWI Sulteng siap dampingi saudara Syahrul dalam kasus ini,” tegas Mahmud Matangara.

Menanggapi kasus ini, Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono mengatakan menyesalkan hal ini.

“Aku menyesalkan cara-cara yg dilakukan Kapolres Palu. Seharusnya dia tahu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang mengedepankan pemakain mekanisme UU Pers dalam kasus delik pers.  Justru ini malah menggunakan UU ITE,” kata Yono melalui pesan WhatsApp.

Melalui Yono, Ocktaf Riady Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan PWI Pusat mengatakan, mekanisme UU Pers gunakan hak jawab atau adukan dulu ke Dewan Pers.

“Termasuk meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers,” tandasnya.  (*/DK.Com)

Sumber : PWI Sulteng/SMSI Pusat

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!