UU ITE, Ketum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Firdaus : UU ITE Dikembalikan ke Alur Awalnya

0 90

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakannya, Polri di bawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran Nomor  2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi Surat Edaran Kapolri tersebut, Ketua Umum (Ketum) SMSI Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyampaikan, kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat,  UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Baca juga : Narasumber Menparekraf, Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK

Surat Edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus Pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomendasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus yang diamini M Nasir, Senin (22/2/2021). (DK.Com )

Sumber : Rilis SMSI Pusat

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!