Demi Rp10 Juta Rela Sembunyikan Sabu 500 Gram di “Anunya”

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sri Wahyuni dan Nuraini yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (16/3/2016)  karena berusaha menyelundupkan Narkoba jenis Sabu ke Samarinda berasal dari Gowa Sulawesi Selatan.

‘Paketan’ Sabu seberat 500 gram yang dibawanya tersebut berasal dari Tawau Malaysia, dikemas dalam 10 poket kemudian diselundupkan ke Samarinda melalui Tarakan dengan menempuh jalur darat.

Dari penuturan keduanya, ini adalah aksi pertama mereka sebagai kurir Narkoba. Dan dalam sekali antar mereka mengaku memperoleh upah Rp10 juta.

Kini keduanya beserta supir mobil sewaan yang ditumpangi ditahan di Polsek Samarinda Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Disampaikan oleh Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Pambudi bahwa, penangkapan ini dibantu oleh masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kurir dari Tarakan akan membawa Narkoba ke Samarinda, makanya kami gelar razia di depan KRUS,” ungkapnya.

Saat penggeledahan berlangsung, keduanya tidak mati akal untuk mengelabui aparat Polisi. Paketan Sabu oleh keduanya disimpan di balik pakaian dalamnya.

“Waktu digeledah Sabu diselipkan di payudara dan alat kelamin,” tambah Pambudi.

Atas perbuatannya, keduanya terancam terkena Pasal 114 Ayat 2, 112 JU 123 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahmad)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!