Dalami Kasus OTT AGM, Penyidik KPK Periksa Kabid Bina Marga dan Cipta Karya PPU

Penyidik KPK Juga Periksa 2 Mantan Direktur Perusda Benua Taka

0 167

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Hari ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Rabu (2/3/2022).

Penyidik KPK terus mendalami kasus yang juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU itu, termasuk Pejabat Plt Sekda berinisial MI.

Selain MI juga ada EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU turut terseret kasus Bupati kelahiran 7 Desember 1978 tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi hari inipun disebutkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri masih untuk Tersangka AGM, dan dilakukan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini (2/3) pemeriksaan saksi TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM,” sebut Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 11:47 Wita.

6 orang saksi yang diperiksa hari ini masing-masing atas nama :

  1. Muh Syaiun, PT Kaltim Naga 99
  2. Asdarussalm alias Asdar, Sekjen KONI/Ketuan Dewas PDAM
  3. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya
  4. Petriandy Ponganton Pasuli alias Riyan, Kepala Bidang Bina Marga
  5. Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka
  6. Boy Loruntu, mantan Direktur Perusda Benua Taka

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut terus menambah jumlah saksi yang diperiksa Penyidik KPK dalam kasus ini, yang juga melibatkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan berinsial NAB. Hingga saat ini sudah tercatat 82 saksi, yang telah diperiksa Penyidik KPK.

BERITA TERKAIT :

Sudah bukan rahasia lagi, Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap lembaga anti rasuah tersebut, AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing AZ, AGM, MI, EH, JM, NAB.

AZ yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!