Curi Motor, Terdakwa Terima Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan 

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, terdakwa Bachruddin (45) akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/2/2020) sore.

Terdakwan dengan nomor perkara 121/Pid.B/2020/PN Smr yang sebelumnya dituntut selama 1 tahun 10 bulan, lantaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Kedua, oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Keputusan lain Majelis Hakim adalah menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah marun, dengan nomor polisi KT 6860 BC dengan No Rangka: MH314D205CK358493 dan No. Mesin: 14D-1358966 STNK atas namaYuddiyanto dikembalikan kepada saksi Ahmad Khudhori Bin Suramto.

Menetapkan supaya terdakwa Bachruddin Bin A Kursani dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa, Rabu (27/11/2019) sekitar Pukul 02:00 Wita bertempat di Jalan Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat berjalan kaki melihat motor tersebut diparkir di halaman sebuah rumah. Kemudian timbul niatnya mengambil setelah memegangnya.

Singkat cerita, iapun mendorong motor tersebut hingga sampai Jalan Gerilya, sebelum kemudian dikendarai sampai Perumahan Ariesco hingga diamankan warga pada saat subuh setelah motor ditinggal di pinggir jalan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima. Demikian juga JPU menyatakan terima.

“Terima,” sebut terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!