Curi HP Fajrianur Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa dan JPU Terima

0 77
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun, terdakwa M Fajrianur alias Riyan alias Unyil Bin Iskandar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (4/11/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM menyebutkan, terdakwa M Fajrianur alias Riyan alias Unyil Bin Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “beberapa tindak pidana pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap M Fajrianur alias Riyan alias Unyil Bin Iskandar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah unit  Hand Phone Oppo A5 2020 warna hitam kaca, dikembalikan kepada saksi Ghina Nur Aulia, 1 unit Handphone merk Iphone 7+ warna merah dikembalikan kepada saksi Juriana, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih KT-2137-BDY dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini bermula saat terdakwa melakukan aksi pencurian bersama dengan Ozi (DPO), Sabtu (11/7/2020) sekitar Pukul 16:00 Wita di depan Gang Kenangan 3, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dan Minggu (12/7/2020) sekitar Pukul 16:10 Wita di Jalan Gerilya Samarinda, depan Jalan Proklamasi A Kota Samarinda, 1 unit HP merk IPhone 7+ warna merah milik Juriana dan 1 unit HP merk Oppo A5 2020 warna hitam milik saksi Ghina Nur Aulia, sebelum kemudian tertangkap.

Baca juga : Lagi, Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Divonis Bersalah

Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di kawasan Jalan Kinabalu 2 hari setelah kejadian terakhir, ketika melihat motor sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban saat kejadian yang menggunakan motor. Setelah diintai, pelaku kemudian ditangkap ketika hendak pergi. Saat digeledah ditemukan Hp yang diambilnya dari korban.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa nomor perkara 767/Pid.B/2020/PN Smr menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.

“Terdakwa dan JPU terima,” kata Dian Anggraeni saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!