Catut Nama BNN, Parizal Peras Pengendara Motor

Kombes Ary : Niat Itu Timbul Saat Melihat Kesempatan

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria bernama Parizal Ma’ruf (29), lantaran nekat mengaku sebagai salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan kepada pengendara motor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Parizal melakukan aksinya saat ia melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (1/6/2022) sekitar Pukul 02:00 Wita dini hari.

Saat itu pelaku melihat seorang pengendara motor yang mogok dan tanpa pikir panjang, iapun langsung menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil Avanza dengan Nomor Polisi KT 1801 MW berwarna putih.

“Jadi saat itu pelaku langsung mendekati korban dan mengancam dengan tuduhan jika Motor yang digunakan korban merupakan Motor yang pakai untuk melakukan transaksi Narkoba, kemudian pelakupun meminta dua unit handphone dan Uang sebesar Rp700 Ribu, lalu dengan cepat pelaku langsung pergi,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Konferensi Pers, Jum’at (17/6/2022) sore.

Kombes Pol Ary melanjutkan, menurut pengakuan korban Uang dan Handphone yang diambil itu disita demi kebutuhan Penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya ketika Penyelidikan selesai.

Baca Juga :

“Katanya Uang dan Handphone akan dikembalikan jika Penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Parizal di kediamannya, Selasa (7/6/2022) lalu.

Saat diinterogasi pihak Kepolisian, Parizal mengaku bahwa ia baru sekali melancarkan aksinya akibat faktor ekonomi.

“Untuk mobil yang dipakai saat melakukan tindak kejahatan ialah milik mertuanya, karena kebetulan Motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, jadi niat itu timbul saat melihat kesempatan tersebut,” ujarnya.

Selain memgamankan Parizal, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone dan Uang tunai senilai Rp300 Ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!