Kasus RSI Samarinda, Buntut Pemberhentian Ketua Yayasan?

0 576

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) yang diwakili Pembinanya Ramli Yahya, dengan Direktur Utama RSUD Abdul Wahab Sjahranie (RS AWS) Samarinda Rahim Dinata Majidi menandai awal pengalihan manajemen rumah sakit swasta tersebut ke tangan pemerintah.

Langkah Pemerintah Provinsi ini didukung oleh mantan Ketua Yarsi Hermail Okol yang berhentikan oleh pembina yayasan setelah sempat didemo dua kali dengan alasan yang menurutnya tidak jelas.

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com yang menemuinya di Hotel Mesra Internasional, Hermain Okol membenarkan langkah Pemprov Kaltim tersebut.

“Sudah betul langkah Pemprov itu. Pembangunan gedung dengan swakelola di bagian belakang itu dibantu oleh pemerintah melalui dana hibah terbengkalai, tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan,” bebernya, Kamis (25/8/2016).

RSI Samarinda
Bangunan RSI Samarinda yang sudah mulai termakan usia butuh peremajaan, sementara bangunan baru yang dikatakan Hermain Okol terbengkalai nampak bagian atasnya di bagian belakang. (foto:LVL)

Dalam pengamatannya selama satu tahun (2014-2015) saat menjabat sebagai ketua yayasan, pembangunan gedung itu tidak bisa dilanjutkan karena berbagai alasan. Sehingga melalui rapat pengurus yayasan Hermain Okol  mengusulkan untuk dikembalik ke Pemprov.

“Kami berkesimpulan yayasan tidak bisa melanjutkan karena harus mencari dana meneruskan bangungan itu. Saya ajukan melalui proposal tertulis ke gubernur, ini diambil alih aja,” bebernya.

Pertimbangan pengambil alihan itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 217 Tahun 1986, tentang penyerahan hak pemakaian ex Gedung Rumah Sakit Umum Jalan Gurami kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Kalimantan Timur Samarinda.  Penyerahan itu bersifat pinjam pakai, wajib dikembalikan apa bila Pemprov Kaltim memerlukannya.

Atas usulan tersebut, Pemprov Kaltim menerbitkan Keputusan Nomor 180/K.148/2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 217 Tahun 1986, tentang penyerahan hak pemakaian ex Gedung Rumah Sakit Umum Jalan Gurami kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Kalimantan Timur Samarinda tanggal 25 Juli 2016.

Meski tidak disebutkan kapan pengajuan proposal pengambil alihan pengelolaan RSI ke tangan Pemprov melalui RS AWS, namun Hermain mengatakan usulan itu disampaikan setelah tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan. (LVL).

 

(Visited 213 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!