Terlibat Narkoba, 2 Perempuan di Bontang Diringkus Polisi
Terancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Peredaran Narkotika di Bontang kian masif. Tak hanya digeluti kaum pria, namun kaum perempuan turut terseret dalam jaringan barang haram itu. Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan 2 perempuan di lokasi berbeda, Sabtu (12/6/2021).
Tersangka pertama yakni AG (23). Ia diringkus anggota Polisi sekitar Pukul 16:30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah, Bontang Selatan. Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais menerangkan, tersangka saat ditangkap tengah berada di dapur rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati Narkoba jenis Sabu seberat 3 gram,” jelas Iptu Rakib kepada DETAKKaltim.Com, Minggu (13/6/2021).
Sabu itu dikemas menjadi 8 bungkus plastik Sabu yang disimpan terpisah. Di antaranya, 3 bungkus plastik berisi Sabu yang disimpan dalam kotak Es Krim. Adapula 5 poket Sabu dalam bungkus Rokok, serta 1 bungkus lainnya yang disimpan di atas meja. Tak hanya itu, Polisipun menemukan uang Rp400 Ribu yang diduga hasil penjualan.
Polisi Bontang terus bergerak. Pengembangan demi pengembangan yang dilakukan lagi-lagi menuai hasil. Hanya berselang 1 jam. Tersangka selanjutnya yakitu SA (42) juga berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.
“Tersangka AG mengaku mendapat barang haram tersebut dari SA. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 bungkus plastik yang disembunyikan dalam kolong meja dapur,” beber Iptu Rakin Rais.
Baca juga :
- Korupsi, Ketua KJKS Halal Bontang Suratman Dihukum 7 Tahun Penjara
- Kepala Desa Binai Bulungan Didakwa Rugikan Negara Ratusan Juta
- Kunjungi Perkebunan Karet, Gubernur Kaltim Sebut Petani di Kubar Visioner
- Gubernur Kaltim Ingin Bertemu Tukang Kritik di RRI
Lebih mengerikan lagi, ternyata Sabu yang disimpan SA terbilang banyak. Yakni seberat 10,45 Gram dengan Uang tunai sebesar Rp1 Juta. Keduanya kini telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” tandas Iptu Rakin. (DK.Com)
Penulis : SY
Editor  : Lukman