Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda Gulung Sindikat Curanmor

AKP Kadiyo : Dari Pelaku Diamankan 13 Motor

0 274

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda sukses menggulung sindikat pelaku pencurian bermotor (Curanmor) antar kota di Kaltim.

Keberhasilan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tersebut terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, menggelar Pers Rilis di Mapolresta Samarinda, Rabu (24/11/2021) siang.

Sebagaimana yang disampaikan Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, pengungkapan tersebut bermula saat Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus Curanmor di PPU.

Dari hasil pengembangan terungkap jika aksi Ahmad Rifai alias Anjar tersebut tak sendirian. Melainkan bersama seorang pria bernama Udin Nur, warga asal Banjarmasin yang bekerja sebagai penjual Sandal.

Diketahui kakek 60 tahun tersebut merupakan seorang residivis, dengan kasus yang sama.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo mengatakan, jika Udin adalah seorang residivis dan telah 2 kali diamankan Polresta Samarinda.

“Kalau sama yang ini ya sudah ketiga kalinya kami amankan, dan dia baru keluar itu pada pertengahan tahun 2020,” ujarnya.

Modus yang digunakan Udin bersama Ahmad Rifai yang diamankan di PPU terlebih dahulu yakni, motor-motor yang tak dikunci stang serta yang masih menempel.

“Jadi, setelah mereka berhasil mengambil motor barulah mereka merusak rumah kunci motor, dengan menggunakan kunci T. Dan mereka beraksinya di beberapa kota di Kaltim seperti Samarinda, Kutai Kartanegara. Tetapi, kami baru menerima 4 laporan warga di Samarinda dan dari pelaku diamankan 13 motor,” sambungnya.

Motor-motor hasil curian tersebutpun langsung dijual Udin ke Banjarmasin ke penadahnya, yang memang telah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan.

Dia jualnya ke sana, ke penadahnya. Tetapi sudah diamankan lebih dulu, karena terlibat kasus yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga :

Kurang lebih selama 10 hari, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus tersebut.

“Selama 10 hari. Jadi kami amankan Udin ini di Banjar, bersama dengan barang bukti Sepeda Motor, dan kami bawa ke sini,” terangnya.

Iapun berharap bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan motornya, bisa segera melaporkan ke Polresta Samarinda dan membawa surat-surat kendaraannya sebagai bukti.

Iya, karena terkait kehilangan motor yang dilakukan oleh Udin dan rekannya tersebut baru ada 4 laporan. Jadi, kalau ada yang merasa kehilangan silahkan melapor,” bebernya.

Tak hanya itu, Tim Macan Borneo juga mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, dan Samarinda Ulu.

“Jadi, ada 5 tersangka yang kami amankan, mereka ini para eksekutor dan penadahnya.” tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!