Buka Lahan Perumahan Tanpa Izin, DPRD Balikpapan Hentikan Kegiatan

Taufiq : Menghentikan Segala Macam Aktifitas di Lokasi Lahan

0 61

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Sidak di RT 27 dan RT 28  Kelurahan Graha Inda, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (23/6/2021).

Sidak Komisi 3 DPRD Balikpapan dihadiri Camat Balikpapan Utara Fahrul Razi, Lurah Graha Indah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT ), serta didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setiba di lokasi, anggota Komisi 3 Taufik Qul Rahman dari Fraksi PKB merasa geram ketika berada di lokasi lahan tersebut, dan menjumpai si pemilik lahan.

Heny HF Siboro, pemilik lahan seluas 15,7 Hektar melakukan aktifitas pembukaan lahan yang katanya akan dibangun perumahan, namun tidak dilengkapi dengan dokumen serta perizinannya.

Baca juga :

Alasan Heny HF Siboro melakukan pembukaan lahan, karena adanya beberapa rumah terbangun di atas tanahnya dengan legalitas surat palsu, tanpa disertai tanda tangan Camat setempat.

“Lahan seluas 15,7 Hektar miliknya dibeli dari Alimudin Awing dan Bedu Tahun 1997 dalam bentuk Segel tahun 1962, dan Segel tahun 1993,” kata Heny HF Siboro.

Di hadapan Komisi 3 dan disaksikan oleh Camat serta Lurah dan instansi dinas terkait, Heny HF Siboro mengakui kesalahannya dengan melakukan land clearing tanpa dilengkapi surat dokumen perizinan.

“Komisi 3 mengambil langkah dengan menghentikan segala macam aktifitas di lokasi lahan seluas 15, 7 Hektar tersebut, sampai dilakukannya RDP.” kata Taufiq. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!