BREAKINGNEWS! JPU Tidak Banding Dalam Perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

0 128

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung mengapresiasi Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Sebagaimana diketahui dan sudah menjadi rahasia umum, Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi atas Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa. Dan membuktikan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu Pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 234/074/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (16/2/2023) Pukul 16:06 Wita.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, kata Ketut lebih lanjut, telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

“Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” jelas Ketut lebih lanjut.

Selanjutnya, terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT:

Atas Putusan tersebut, jelas Ketut, Kejaksaan Agung memperhatikan beberapa hal. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di Persidangan.

“Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum Banding.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!