BREAKINGNEWS! 2 Kurir Sabu 41,356 Kg Dijatuhi Hukuman Mati

Perbuatan Terdakwa Dinilai Kejahatan Luar Biasa

1 322
Terdakwa Tanjidillah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim dari Rutan Sempaja. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Hakim Ketua Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Rudiansyah seorang kurir Sabu seberat 41,356 Kg, Selasa (2/6/2020) malam.

Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.

Atas vonis mati tersebut, terdakwa Rudiansyah dari layar monitor di Rutan Samarinda terlihat lesu dan hanya tertunduk.  Tak ada lisan yang keluar dari mulutnya bahkan Penasehat Hukumnyapun tampak terdiam.

“Silakan anda punya hak untuk menyatakan sikap atas vonis mati ini,” sebut Burhanuddin.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” sahut Mansyur SH, Penasehat Hukum Rudiansyah.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman mati bersama 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini, masing-masing Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, dan Aryanto Safutro.

Usai membacakan amar putusan terhadap terhadap terdakwa Rudiansyah, Ketua Majelis Hakim melanjutkan membaca amar putusan terhadap terdakwa Tanjidillah alias Tanco. Dalam amat putusannya, Majelis Hakimpun menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Dalam amar pertimbangan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dinilai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Berita terkait : Putusan Terdakwa Tuntutan Hukuman Mati Tertunda

Sepanjang pembacaan amar putusan, Tanjidillah alias Tanco terlihat cemas mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. Matanya langsung  berkaca-kaca setelah vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim.

Sama seperti Rudiansyah, Tanjidillah bersama PHnya hanya bisa pasrah atas putusan vonis mati tersebut.

“Silahkan, anda punya hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Burhanuddin.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Firman Kurniawan masih mengikuti sidang pembacaan putusan. Sedangkan 1 terdakwa lainnya masih menunggu giliran. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Putra says

    Update firman dan tersangka lain donh.. firmansyah yg pns pemko tarakan kan min.. lurah.. harusnya lebih berat dr yg lain.. minimal mati

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!