BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari, Perusahaan Penunggak Iuran Terancam Sanksi Hukum 

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Tertib Administrasi dan Iuran Bagi Pekerja Penerima Upah, Jum’at (23/11/18) pagi.

Kegiatan ini digelar di Hotel Selyca Mulia lantai 10, Jalan Bhayangkara, Samarinda, diikuti sejumlah perusahaan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong penunggak pembayaran iuran.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang diwakili Rusdiansyah, Kabid  Pemasaran Penerima Upah,  Kadisnaker Samarinda Erham Yusuf, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang dihadiri Kasi Datun Dwinanto Agung Wibowo.

Dalam sambutannya, Rusdiansyah mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran perusahaan dan tertib administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini khusus kepada perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tertib administrasi, maupun pelaporan data tenaga kerja. Tujuan yang akan dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran pembayaran iuran dan tertib administrasi perusahaan,” terang Rusdiansyah.

Lebih lanjut Rusdiansyah mengatakan bahwa sosialisasi ini juga menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan tergolong masuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerjanya, upah dilaporkan sebagian dan program yang diikuti tidak semuanya akan berdampak terkena sanksi administrasi hingga sanksi hukum.

Perusahaan yang telat membayar iuran 1 hingga 6 bulan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari iuran yang dibayarkan.

“Intinya perusahaan yang tergolong nakal dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau tidak menyetorkan iuran karyawannya, akan terkena sanksi denda dan tidak mendapatkan pelayanan bahkan sanksi pidana,” pungkasnya.

Sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku setiap perusahaan berkewajiban memungut iuran dari karyawan untuk disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 55 yang berbunyi “Pemberi Kerja tidak memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Terkait kegiatan sosialisasi tersebut, Kadisnaker Samarinda Erham Yusuf yang dikonfirmasi wartawan mengaku sangat mendukung, karena hal tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran perusahaan untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harus dilakukan sehingga perusahaan yang memang belum (membayar), bisa didorong untuk memenuhi kewajibannya,” kata Erham.

Terpisah, Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto AW mengatakan selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan dalam memberikan bantuan hukum non Litigasi hingga Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilakukan antara pihak Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kata Dwi, Kejaksaan Negeri Samarinda berhak melakukan pemanggilan kepada perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Melakukan negosiasi penyelesaian yang kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara atau surat pernyataan.

“Intinya kita membantu mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial ini,” imbuhnya.

Perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dwi, apabila upaya penegakan hukum prefentif sudah dilakukan namun tidak juga melakukan pembayaran maka akan berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Karenanya, Dwinanto menghimbau kepada seluruh perusahaan di Samarinda agar patuh pada perundangan yang berlaku, tertib melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, tertib mendaftarkan.

“Jangan lagi memberikan data tidak benar terhadap jumlahnya, sehingga ada manfaat bagi semua warga Negara,” tandas Dwi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelenggara kegiatan ini mengundang 168 perusahaan namun yang hadir hingga acara berakhir hanya 53 perusahaan. (ib/LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!