Ancaman Pidana 8 Tahun Penjara, BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejari Samarinda

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda kembali melakukan perpanjangan MoU dengan pihak Kejari Samarinda terkait perjanjian Bidang Perdata, yang mana fungsi dari aparat berbaju coklat ini melakukan pengawasan, bantuan hukum nonlitigasi dan litigasi ataupun pendampingan hukum.

Pelaksanaan perpanjangan MoU ini kembali dilakukan mengingat perjanjian tersebut akan berakhir bulan Desember 2018.

“MoU dilakukan setiap 2 tahun atau bisa juga 3 tahun sekali dan bulan Desember 2018 ini akan berakhir,” terang Kasidatun Kejari Samarinda Dwinanto Agung W kepada wartawan usai mengikuti acara kegiatan pelaksanaan perpanjangan MoU bertema Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kota Samarinda, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/12/18).

Kegiatan ini dibuka langsung Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin, dan dihadiri sejumlah instansi Pemerintah dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain melakukan perpanjangan MoU, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus)  kepada pihak Kejaksaan dalam hal penagihan terhadap badan usaha penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Supriyanto menjelaskan, kegiatan yang dihadiri Sekkot ini tidak lain bertujuan untuk melaksanakan peraturan pemerintah terkait Perundangan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengetahui dampak hukum apabila Jaminan Ketenagakerjaan ini tidak dilaksanakan.

Berita terkait : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari, Perusahaan Penunggak Iuran Terancam Sanksi Hukum 

Menurut Supriyanto, semua badan usaha baik pemerintah maupun swasta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada sanksi hukum apabila pemilik badan usaha tidak mengikutsertakan karyawan atau pegawainya.

Sanksi ini sendiri mulai dari sanksi administrasi, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga sanksi ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Karena itu pihaknya berupaya mendorong OPD agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Hal ini sangat penting dilakukan mengingat di OPD juga banyak sekali merekrut pekerja penerima upah.

“Harapan kita pihak swasta maupun pemerintah bisa mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan,” tandas Supriyanto. (ib/LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!