Berpendapat Dakwaan Tipikor Terbukti, JPU Tuntut Direktur PT IPB Lebih 10 Tahun Penjara

0 149

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Ridho Kumboro SH dari Kejaksaan Negeri Berau menuntut terdakwa  Chairuddin Noor, mantan Direktur PT Indo Pusaka Berau (IPB) selama 10 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Bagir Manan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) sore.

Selain itu, terdakwa Chairuddin Noor masih dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp14.850.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU berpendapat unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa Chairuddin Noor dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secarah sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Dari fakta persidangan tidak terungkap adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, oleh karena itu terdakwa Chairuddin Noor Bin H Muhammad Roesly Yoesoef harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Chairuddin Noor diseret ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,- berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur hasil audit Nomor : SR-252/PW1/5/2018 tanggal 5 Agustus 2018, pada pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed kapasitas 40 Ton/Per Jam, tekanan 3,8 Mpa dan Temperatur 450’C dengan Pagu Anggaran Rp49,5 Miliar di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau tahun 2014.

Berita terkait : Rugikan Negara Rp14,8 Miliar, Sidang Tipikor Mantan Dirut PT IPB

Chairuddin dilaporkan Najemuddin selaku Direktur PT IPB pengganti terdakwa ke pihak berwajib, setelah pekerjaan pembangunan Boiler Circulated Fluized Bed kapasitas 40 Ton/Per Jam, tekanan 3,8 Mpa dan Temperatur 450’C  tidak pernah terlaksana sampai batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Namun uang muka sebesar Rp14,850 Miliar telah dibayarkan.

Sidang nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi oleh Jaidun SH MHum selaku Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!