Berkas Perkara Tersangka FS Dilimpahkan ke JAM Pidum Kejagung
Ketut : Akan Dilakukan Penelitian oleh Jaksa Peneliti
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang Tersangka, Jum’at (19/8/2022) Pukul 14:30 WIB.
Dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1298/123/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 19:09 Wita, Ketut Sumedana menyebutkan Keempat Tersangka tersebut masing-masing berinisial :
- Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Keempat orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Junto Pasal 338 KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 56 Ke-1 KUHP.
Baca Juga :
- Gugatan Rp133 Milyar, Kuasa Hukum TKBM Komura Serahkan Bukti Terakhir
- SD, Tersangka Dugaan Korupsi Rp78 Trilyun Dirawat di ICU RSU Adhyaksa
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),†jelas Ketut Sumedana.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jelas Ketut Sumedana, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses Penyidikan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor   : Lukman