Rebutan Kursi Ketua DPRD Kaltim, Gugatan Makmur Dikabulkan Sebagian

Asran : Kami Mengingatkan

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perebutan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim secara resmi telah dimenangkan Makmur HAPK, yang dinyatakan dalam Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Smr di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Sidang diketua Majelis Hakim Agus Raharjo SH dengan Hakim Anggota Rakhmat Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH.

Putusan itu menasbihkan Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim, hingga masa jabatannya habis. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Makmur HAPK sebagai Penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, juga menyebutkan bahwa sebelum perkara tersebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seluruh Putusan atau Keputusan yang telah dikeluarkan oleh para Tergugat, yang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.

Sebagaimana pokok perkara poin Kesatu, amar Putusan PN Samarinda mengabulkan Gugatan atas Penggugat untuk sebagian. Poin Kedua, menyatakan bahwa Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.

Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud dan Muhammad Husni Fahruddin. Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Mas’ud yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Poin Ketiga, menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Poin Keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga :

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Amar Putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000,-.

Kuasa Hukum Makmur HAPK Asran Siri SH menyampaikan, putusan Majelis Hakim PN Samarinda harus dihormati dan menaati oleh seluruh pihak.

“Kami mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini,” tegasnya saat ditemui di PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) siang.

Lanjut dijelaskannya, dalam Amar Putusan PN Samarinda menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019 tanggal 25 September 2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Pada poin selanjutnya, Asran menegaskan kalau Amar Putusan menyebut Surat Keputusan Tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Maka akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (Amar Putusan), karena ini berkaitan dengan Undang-Uundang. Kami berharap semua pihak menghormati Putusan dan jangan menabrak Putusan ini,” ungkapnya.

Selain meminta semua pihak menghormati Putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil Gugatan yang baru keluar hari ini.

“Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak, terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri,” jelas Asran.

Disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Asran enggan mengambil pusing dengan jawabannya.

Sebab, kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya Amar Putusan dari PN Samarinda.

“Keluarnya SK Mendagri itu berdasarkan Surat Fraksi (Golkar) dan DPP (Golkar), tapi dalam Putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah. Jadi gugur dengan sendirinya, dan kami akan minta SK dianulir.” Tandasanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt/LVL/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!