Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap

Fadil : Tersangka FS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU ITE

0 75

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkembangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini selangkah lebih maju setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya mengatakan, berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).

“Para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana,” kata Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1540/154/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (28/9/2022).

Terhadap Tersangka PC, lanjut Ketut Sumedana, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen, untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan Persidangan di Pengadilan.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana Obstruction of Justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16), disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 Junto Pasal 48, Junto Pasal 49, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT :

Dalam perkara khusus Tersangka FS yang melakukan 2 tindak pidana yang berbeda, dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penggabungan Dakwaan sebagaimana asas Concursus Realis guna keefektifan dalam proses Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Dalam penggabungan 2 tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

Dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 Junto Pasal 48, Junto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan,” jelas Ketut.

Dalam penanganan perkara ini, jelas Ketut, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!