Berdiam di Rumah, Salah Satu Usaha Mencegah Terpapar Covid-19

Ivan : Tidak Dilarang Sepanjang Itu Memang Penting

0 87
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sehubungan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor  1 tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat, serta Kepala Desa (Kades) termasuk Lurah seluruh Kaltim, sudah disikapi kepala daerah yang tujuannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona lebih meluas, terutama pada daerah atau kawasan yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19.

Kondisi ini, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin dalam rilisnya, berkaca dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kaltim dalam beberapa hari terakhir, dan berdasarkan tracking Satgas Covid-19 umumnya dari rumah tangga.

Dijelaskan Ivan – sapaan akrab Syafranuddin, terbitnya Instruksi Gubernur untuk Kaltim Steril semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman Virus Corona.

“Melonjaknya jumlah masyarakat Kaltim yang terkonfirmasi positiv Covid-19 menjadi perhatian serius Gubenur, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda, serta semua kepala daerah, sehingga dilakukan rapat dengan hasil perlu dilakukan tindakan cepat demi keselamatan masyarakat,” terangnya, Minggu (6/2/2021).

Pemprov Kaltim, terangnya, tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas namun harus benar-benar taat dengan Prokes Covid 19. Larangan ke luar rumah, tambahnya, merupakan salah satu imbauan agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Saat ini, masyarakat ada kecendrungan memanfaatkan masa libur termasuk pegawai dengan menggelar atau mengikuti kegiatan dengan jumlah orang banyak. Jadi intinya,Pemprov tidak melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah sepanjang itu memang penting,” jelasnya.

Diuraikan, masyarakat yang  memiliki tempat usaha tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, baik kepada  karyawan maupun pembeli dan membatasi jam buka operasional.

Tempat usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti Warung Makan, Kedai Kopi dan sejenisnya disarankan, diimbau tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu atau silahkan buka dengan catatan pesanan harus dibungkus dan bawa pulang, tidak makan di tempat.

Terkait angkutan umum tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada pengemudi dan penumpang.

Baca juga : Korem 091/ASN Terima Bantuan Ambulance dari BRI Cabang Samarinda

“Apabila melanggar akan ditilang, kewajiban pengemudi menegur penumpangnya yang tidak taat Prokes Covid-19 karena dalam kendaraan umum yang bertanggungjawab adalah pengemudi, jangan sampai pengemudinya yang justru tidak taat Prokes Covid-19,” bebernya.

Juru bicara (Jubir) Pemprov Kaltim ini kembali menerangkan, implementasian terhadap Instruksi Gubernur Kaltim merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota atau Surat Edaran dengan disesuaikan situasi dan kondisinya di wilayah masing masing, seperti ada hajatan kemantenan maka yang memberikan arahan tuan rumah harus bagaimana, adanya di Satgas Kabupaten dan Kota.

“Kenyataanya banyak acara kemantenan, tetap makan di tempat, bersalaman langsung sehingga terjadi kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid 19,” tandasnya seraya mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam melaksanakaan aturan pemerintah, karena apa yang dilakukan Pemprov Kaltim semata-mata menyelamatkan masyarakat. (DK.Com)

Sumber : Humas Pemprov

Editor    : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!