Beraksi di 3 TKP, Seorang Jambret Dibekuk Jajaran Kepolisian Samarinda

Kombes Ary : 2 Kali menjambret Kalung Emas

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berhasil merampas perhiasan dari leher seorang wanita paruh baya tak lantas membuat AW (43) bisa dengan tenang menikmati hasil kejahatannya, ia langsung diburu Jajaran Satreskrim Polsek Pinang, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Pers rilis di halaman Polsek Pinang Samarinda menjelaskan, kejadian penjambretan sendiri sudah dilakukan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. yang mana target dari pelaku ialah wanita paruh baya yang menggunakan perhiasan, dan anak kecil yang membawa Handphone saat bermain.

“Berawal dari laporan masyarakat yang beberapa hari lalu sempat viral di Sosmed, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan, dan kami peroleh identitas pelaku dengan inisial AW,” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media DETAKKaltim.Com, Sabtu (22/1/2022) siang.

Tak menunggu lama pelaku berhasil dibekuk petugas, Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 14:00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Sungai Pinang. Dari 3 TKP kejahatan, 2 TKP masuk wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan 1 TKP masuk wilayah Polsek Samarinda Kota.

Baca Juga :

Setelah mendapat identitas pelaku petugas segera meringkus pelaku yang pada saat itu sedang mengintai korban selanjutnya, dari pengakuan pelaku ia telah 2 kali menjambret Kalung Emas dengan sasaran ibu-ibu, dan 1 Handphone yang direbut dari anak kecil yang sedang bermain,” ungkapnya.

Selain mengamankan 2 Kalung Emas dan 1 unit Handphone, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Motor Yamaha Jupiter dengan Nopol KT 5743 NS yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya.

Dari Motor yang digunakan pelaku ini memang tidak dipasang plat kendaraannya, mungkin ini salah satu cara agar tidak mudah terlacak saat melakukan penjambretan. Untuk hasil kejahatan yang pelaku dapatkan, belum sempat dijual karena memang kejadian ini baru sekitar 5 hari yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga :

Dilanjutkan Kombes Pol Ary, dari hasil pengembangan sementara dan rekaman CCTV pelaku melakukan penjambretan seorang diri.

“Atas perbuatannya AW kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, yang diancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.” pungkasnya. (DETAKKaltim.com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!