Pledoi Pribadi Encek Firgasih Ungkap Bantuan Kembali ke Masyarakat

Encek : Dakwaan Menerima Gratifikasi Kepada Saya Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Encek U R Firgasih sebagai terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua DPRD Kutim (2019-2020) ini pidana penjara selama 6 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Encek Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana di dalam dakwaan Kesatu Alternatif Pertama.

Terhadap  tuntutan JPU KPK tersebut, terdakwa Encek dalam Pledoi pribadinya setebal 49 halaman beserta lampirannya, di dalam persidangan yang digelar secara virtual menyampaikan berbagai hal terkait dakwaan yang ditujukan padanya.  

“Dalam persidangan berjalan sejak 1 Desember 2020 dari kesaksian saksi-saksi, tidak ada yang memberatkan dan tidak ada bentuk pemberian commitment fee kepada saya,” kata Encek, Senin (8/3/2021).

Ia kemudian menyebutkan kesaksian Deki Aryanto, dalam kesaksiannya, saksi tidak pernah memberikan kesepakatan atau timbal balik atas perkerjaan-pekerjaan tersebut.

“Saya hanya mengatakan, apabila saudara Deki berniat untuk membantu dari keuntungan pribadinya, rezeki untuk sedekah/infaq, silahkan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, otomatis kebutuhan masyarakat lebih banyak dan meningkat. Sebagai Anggota Dewan sekaligus Ketua DPRD, mengemban amanah, sebagai wakil rakyat di 18 Kecamatan, Kabupaten Kutai Timur,” sebut Encek lebih lanjut.

Terdakwa Encek kemudian menyebutkan bantuan-bantuan Deki Ariyanto, berupa uang maupun barang, dengan total keseluruhan Rp780.300.000.

“Ini saya salurkan kembali kepada masyarakat yang sangat memerlukan, baik di berbagai kegiatan-kegiatan maupun bantuan tunai.  Saya hanya menyalurkan, tidak/bukan untuk pribadi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan kemana bantuan tersebut disalurkan sejumlah Rp90 Juta, kembali ke masyarakat.

Dan transfer melalui  rekeningnya dengan total Rp535 Juta. Kumpulan-kumpulan dana transfer tersebut kemudian juga disalurkan untuk kegiatan-kegiatan, dan bantuan secara tunai sejumlah Rp535 Juta.

“Disalurkan kepada kebutuhan masyarakat, bukan untuk pribadi,” ungkapnya lagi.

Berita terkait : Sampaikan Pledoi Pribadi, Ismunandar Akui Kesalahan

Kemudian ada bantuan berbentuk barang dengan nilai Rp155.300.000,- sehingga totalnya Rp780.300.000.

Bentuk bantuan Deki Aryanto dari pekerjaan dan keuntungannya, yang disalurkan kepada msyarakat yang membutuhkan di beberapa Kecamatan, kata Encek, di dalam kesaksian Deki Aryanto mengatakan pernah dibantu Bunda Encek Firgasih, pada saat keluarganya dalam kesulitan.

“Dan Deki menyatakan, saatnya saya membantu Bunda Encek. Saya katakan, bukan bantu saya, tapi bantu masyarakat di setiap ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang memerlukan. Dakwaan menerima hadiah/gratifikasi kepada saya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kembali kepada masyarakat di berbagai bidang yang memerlukan.” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurungan, JPU juga menuntut terdakwa Encek untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp629.700.000,- Subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (15/3/2021) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, setelah Replik JPU disampaikan secara lisan dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Encek juga disampaikan secara lisan usai sidang pembacaan Pledoi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!