Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Rutan Sempaja

0 90

DETAKKaltim.com SAMARINDA : Jaringan Narkoba di wilayah Samarinda Kalimantan Timur masih ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Rabu (4/5/2016) Satresnarkoba Polresta Samarinda harus menjemput 2 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda Kalimantan Timur.

Dijemputnya 2 Narapidana Faisal dan Danus berawal dari tertangkapnya Mauriati (47) di rumahnya, Jalan Latsitarda Gang Manunggal 2 RT 30 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 10,54 Gram/Brutto, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 bendel plastik klip, 1 lembar amplop warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 lembar keresek warna hitam.

Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga mengamankan Tuti Suparti (37) warga Jalan Teuku Umar RT 31 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamata Sungai kunjang Samarinda, pada saat mau mengambil uang hasil pembayaran Narkoba kepada Mauriati. Setelah dilakukan pengecekan di rumah Tuti, Polisi menemukan 4 poket Sabu seberat 5,34 Gram/Brutto, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 1 buah sendok penakar, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet emas.

Masih di rumah Tuti datang lagi pelaku M Jazim Hamidi (42) warga Jalan MT Hariyono, (Rawa Sari 1) RT 12 Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu mengantarkan pesanan Narkoba, dan setelah dilakukan pengecekan di rumah M Jazim, Polisi mengamankan 3 poket Sabu seberat 27,15 Gram/Brutto, 1 bendel plastik klip, 1 lembar amplop warna putih, 1 unit HP Samsung tipe FM radio warna putih, 4 buah sendok penakar, 1 lembar keresek warna kuning, 1 lembar keresek warna putih, 1 buah kotak minuman Teh kotak, 1 buah kotak amplop merk Royal, 1 unit motor Honda Beat KT-3471-IZ warna orange.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata Mauriati, Tuti dan M Jazim dikendalikn dari Narapidana Rutan Sempaja Samarinda yakni Faisal dan Danus.

Diketahui oleh Wartawan DETAKKaltim.Com bahwa Faisal adalah anak kandung Muriati, yang baru beberapa bulan lalu ditangkap namun belum vonis hakim.

Sedangkan Danus sendiri mendapat vonis hakim 1 tahun dan 4 bulan lagi bebas, namun dirinya mengaku bahwa dia masih menggunakan Sabu di Rutan Sempaja.

Danus mengaku ditangkap lantaran hasil test urine pada saat dilakukan pemeriksaan Polisi positif menggunakan Narkoba.

“Ya, saya masih pakai Sabu di dalam Rutan, namun saya pakai di blok lain bukan di blok saya,” ujar Danus saat di konfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com.

Pada saat release di Polresta Samarinda Kamis (5/5/2016) siang, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara Kasat Narkoba Kompol Belny Warlansyah menyayangkan peredaran Narkoba yang masih dikendalikan dari dalam Rutan atau Lapas.

“Saya sangat menyayangkan peredaran Narkoba masih dikendalikan Narapidana, coba saja handphone tidak masuk ke Rutan atau Lapas pasti pengguna Narkoba bahkan pengedar bisa berkurang,” harap Kompol Belny Warlansyah.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan, menjual, dan menggunakan Narkoba akan dihukum sesuai pasal yang berlaku dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (MS44)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!