Bawa Sabu, Seorang Pemuda Kampung Kajang Diciduk Satresnarkoba

0 335

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Seorang pemuda yang beralamat di Kampung Kajang, RT 03, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Pemuda tersebut berinisial BJ (21). Dia diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (8/5/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut. Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kutim AKBP Deddy Ristiawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf.

Saat pengintaian, petugas melihat tersangka melintas di Jalan Poros Sangatta – Bengalon sedang mengendarai motor Satria FU warna hitam, dengan nomor Polisi KT 2494 RB. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu yang disimpan ke dalam tas hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Makopolres Kutim untuk proses lebih lanjut,” ujar pria berkulit sawo matang itu.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, di antaranya 5 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,70 gram, 1 buah Handphone Samsung warna putih, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Satria FU.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (arsyad)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!