Bawa Sabu 2 Kg, Terdakwa Musinah dan Ari Dituntut 15 Tahun Penjara

Mengaku Diupah Rp20 Juta

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dituntut 15 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (13/3/2023).

Pada sidang yang masih digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ari Suriyadi alias Surya Bin Rio Aria, dan Siti Musinah alias Sinah Binti Muharis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa Ari Suriyadi nomor perkara 78/Pid.Sus/2023/PN Smr yang disidang lebih awal, kemudian dituntut dijatuhi pidana Penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Pada sidang berikutnya, giliran Siti Musinah nomor perkara 79/Pid.Sus/2023/PN Smr juga dituntut hukuman penjara yang sama dengan Terdakwa Ari Suriyadi.

“Menjatuhkan pidana Penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair 3 bulan penjara,” sebut JPU dalam Tuntutannya terhadap Siti Musinah.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan terhadap barang bukti berupa 2 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2.050 Gram/Brutto (2 Kg) dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:

Selain itu, 2 lembar plastik bungkus Kopi merk Kapal Api, 2 lembar Plastik kresek warna hitam, 1 buah tas Ransel warna abu-abu, 1 unit handphone Android Merk Samsung Warna, 1 unit Handphopne Android Merk Vivo Warna Hitam, dan 1 unit Handphone Nokia Senter Warna Biru juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 Unit Roda 4 merk Toyota Kijang Innova warna hitam KT 1295 WC No. rangka : MHFXW41G350003048 No. Mesin : 1TR-6031529 dirampas untuk negara.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula saat Terdakwa Sinah mendatangi Ari Suriyadi, Senin (3/10/2022) Pukul 08:00 Wita di Jalan Danau Toba 02, Kelurahan Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.

Saat itu, Terdakwa Sinah mengajak Terdakwa Ari ke Samarinda untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu untuk di bawa ke Wahau. Kepada Terdakwa Ari, Terdakwa Sinah mengaku tidak mengerti soal begitu.

Ketika Terdakwa Ari menyanggupi, Terdakwa Sinah meminjam HP Terdakwa Ari lalu mengganti nama Whatsappnya menjadi nama Siti Musinah. Setelah itu, Terdakwa Sinah berkomunikasi dengan Reki alias Ardi anak dari Markus Minggu (Terdakwa berkas terpisah) via Whatsapp.

Pada hari yang sama, Pukul 16:00 Wita. Terdakwa Sinah dan Ari berangkat ke Samarinda menggunakan Mobil Kijang Innova KT 1295 WC yang dikendarai suami Terdakwa Sinah yang hendak menuju ke Balikpapan.

Selasa, 4 Oktober 2022 Pukul 02:00 Wita, Terdakwa Sinah menghubungi Reki menyampaikan sudah masuk Samarinda. Selanjutnya, Reki mengirimkan alamat pengambilan Narkotika di Jalan PM Noor Perum Tepian, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Setelah itu, Terdakwa Sinah menghidupkan Google Map untuk mencari lokasi jalan yang disebutkan. Setelah menemukan alamat yang dimaksud, Terdakwa Sinah turun dari Mobil diikuti Terdakwa Ari. Terdakwa Sinah kemudian mengarahkan Terdakwa Ari, untuk mengambil bungkusan yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu di belakang pos di atas rerumputan.

Selanjutnya, setelah Terdakwa Ari mengambil paketan tersebut ia lalu memasukkannya ke dalam Tas yang telah disiapkan. Setelah itu Terdakwa Ari berjalan ke Mobil diikuti Terdakwa Sinah, keduanya lalu masuk Mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Sebelum keduanya tiba di tempat pengambilan Sabu-Sabu tersebut, 2 orang anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di tempat itu sudah memantau.

Saat melihat Terdakwa Sinah dan Terdakwa Ari dengan gerak gerik mencurigakan, kedua anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda itu lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jeni Sabu. Keduanyapun ditangkap.

Dalam pengakuannya, Kedua Terdakwa mengaku Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut akan dibawa ke Wahau dengan upah Rp20 Juta yang akan dibagi 2.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dan Erlita Natalia SH dari LBH Pusaka akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap kliennya tersebut.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (30/3/2023) dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!