Bawa Pil Extacy 99 Butir, Satresnarkoba Bekuk 2 Orang Pemuda

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap terduga penyalahgunaan Narkotika ini, Sabtu (21/7/2018) malam.

2 orang ditangkap di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Pertama berinisial FR (34) beralamat di Jalan Karpotek, Blok G, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda. Kedua, berinisial Ar alias Jek (32), warga Jalan Padaelo, RT 05, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengungkapkan, sekitar Pukul 20:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki, belakangan diketahui berinisial FR dan Ar alias Jek yang sedang mengendarai sepeda motor, di TKP.

“Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 99 butir Pil Extacy seberat 30,33 Gram/Netto, merk Hello Kity warna pink yang terbungkus di dalam 1 lembar amplop putih, yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai FR,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/7/2018) pagi.

Sejumlah barang bukti lain turut disita anggota Kepolisian. Masing-masing 1 lembar plastik klip, 1 lembar Amplop warna putih, 1 buah Hp merk Iphone warna hitam, 1 buah Hp merk Venera, dan 1 unit R2 merk Honda Beat KT 6931 NM warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum tersebut, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!