Apes, Saat Terjaring Razia Malah Kedapatan Bawa Pil Extacy

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : MN (34) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Samarinda, tidak berkutik saat anggota Kepolisian dari Satuan Lantas (Satlantas) menangkapnya saat menggelar razia di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulyo, Samarinda Ulu. Selain tidak menggunakan helm, ia juga kedapatan membawa 4 butir pil Extacy merk Rolex.

Kasusnyapun kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Minggu (19/8/2018) pagi.

Peristiwa penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar pada hari Minggu sekira Pukul 03:00 Wita, anggota Satlantas melaksanakan razia Cipkon (cipta kondisi-red) kendaraan di Jalan Pahlawan. Kemudian melihat pengendara berboncengan tidak menggunakan helm, sehinga anggota Satlantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara MN,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu pagi.

Berdasarkan hasil penggeledahan, beber Ipda Edi lebih lanjut, ditemukan 4 butir Pil Extacy merk Rolex warna hijau seberat 1,14 Gram/Netto yang ditemukan di dalam lipatan topi yang dipakai tersangka.

Selain Pil Extacy tersebut, Polisi juga mangamankan barang bukti lain berupa 1 buah topi DC warna merah hitam dan 1 unit kendaraan roda 2 merk Kawasaki Ninja warna merah KT- 6423 -NV.

Dari kejadian tersebut, tanpa membuang waktu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!