Bawa Barang Terlarang Pemuda Bermata Sipit Ditangkap Polisi Bontang
Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seorang warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kaltim, berinisial RA (20) diringkus Satresnarkoba Polresta Bontang. Pria bermata sipit itu kedapatan menyimpan barang terlarang jenis Sabu seberat 13,22 Gram.
“Barang terlarang itu dikemas dalam 29 bungkus plastik klip,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Senin (7/6/2021).
Suyono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung di kawasan Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (5/6/2021), sekitar Pukul 14:15 Wita.
Tidak hanya Sabu, saat penangkapan Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 lembar plastik klip kosong, Dompet warna merah, dan sebuah Handphone.
Baca juga :
- RUMAH MEWAH H SURIANSYAH DIJADIKAN PENAMPUNGAN LANSIA DAN ORANG TERLANTAR
- Rumah Mewah YPS Mansyur Tuah, Dihuni Lansia dan Orang Terlantar
- Anggota DPRD Kutim Harap Kepala Desa Paham Ilmu Pemerintahan
- Tekankan Pembentukan Akhlak, Bupati Kutim Buka Musda VII KNPI
“Tersangka mengaku jika barang bukti yang disita, merupakan miliknya. Saat ini kami sudah amankan untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Suyono kepada DETAKKaltim.Com.
Polisi kini masih melakukan pengembangan. Pria bermata sipit ini disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (DK.Com)
Penulis : SY
Editor  : Lukman