Sengketa Lahan Poktan TDB Vs PT KPC Sampai ke Mahkamah Agung

Poktan TDB Bersurat ke Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI

0 163

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Dalam rangka mencari keadilan atas lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) yang selama ini bersengketa dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Rafik salah satu pemilik lahan di Bajang Tidung, Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, bersurat ke Komisi Yudisial (KY) melalui Kantor Penghubung Kalimantan Timur di Samarinda dan Komisi 3 DPR RI, Rabu (13/9/2022).

Rafik mengatakan, ia langsung menyambangi Kantor Komisi Yudisial di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, dan disambut baik pihak Komisi Yudisial.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan aduan kepada Komisi Yudisial di Kota Samarinda perihal sengketa lahan antara Poktan TDB dan PT KPC,” kata Rafiq kepada DETAKKaltim.Com saat bertemu di Angkringan Van Java Stadion Segiri Samarinda usai menyerahkan suratnya ke KY.

Pihak Komisi Yudisial Kota Samarinda, kata Rafik, menyikapi dengan baik. Dan dalam waktu dekat ini akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Mahkamah Agung (MA). Karena masalah ini sudah sampai di tingkat Kasasi.

Begitu juga dengan jalur yang ditempuh ke Komisi 3 DPR RI, perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum Poktan TDB yang selama ini tidak mendapatkan keadilan atas hak tanah mereka sendiri.

“Kami juga bersurat ke Komisi 3 DPR RI, tujuannya untuk meminta bantuan untuk mengawal kasus ini dengan harapan bisa diputuskan di Mahkamah Agung seadil-adilnya,” kata Rafik yang datang bersama istrinya.

Sebelum menempuh upaya hukum Kasasi, kasus sengketa lahan Poktan TDB Versus (Vs) PT KPC telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, mulai Rabu (22/7/2020) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020/PN Sgt. Dua kali sidang Pertama pihak Tergugat I PT KPC tidak pernah hadir.

Baca Juga :

Setelah melalui serangkaian persidangan, Senin (4/1/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang diketuai Rahmat Sanjaya SH MH dengan Hakim Anggota Andreas Pungky Maradon SH MH dan Alton Antoni mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Sebagian.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Sah Demi Hukum atas sebidang Tanah dengan luas 152,3 Ha atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap” yang terletak di Bajang Tidung, Sungai Batu Licin, RT/RW 020/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Dengan batas-batas Sebelah Utara Sungai Batu Licin; Sebelah Selatan : Kelompok Tani Pojong Badu;  Sebelah Timur :  Kelompok Tani Bajang Ubek; Sebelah Barat : PT. KPC, Kelompok Tani Munif Dan Kelompok Tani Bina Keluarga.

Majelis Hakim juga menyatakan, menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat objek sengketa tersebut.

Tidak terima Putusan Majelis Hakim PN Sangatta tersebut, Tergugat I PT KPC menempuh upaya Hukum Banding, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim Banding yang diketuai Jamuka Sitorus SH MHum didampingi Hakim Anggota Syamsul Edy SH MHum, Purnomo Amin Tjahjo SH MH, dalam Putusannya Nomor 39/PDT/2021/PT SMR membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 4 Januari 2021, yang dimohonkan Banding. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut, Para Penggugat dari Kelompok Tani (KT) Taman Dayak Basap masing-masing Kadarisman yang menjabat sebagai Korlap, Agus Suryanata Sekretaris, Pungkas Ketua, dan Medi Bendahara, melalui Makmur Machmud SH melakukan upaya hukuk Kasasi, Senin (3/5/2021).

Rafik menyebutkan, berdasarkan surat nomor : 50/Pan-Mud/Pdt/IX/2022, diketahui berkas perkara Perdata yang dimohonkan pemeriksaan Tingkat Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 39/Pdt/2021/PT.Smr, dalam perkara Pungkas (Ketua KT Taman Dayak Basap) melawan PT Kaltim Prima Coal telah masuk dalam tahap Kasasi, sejak (5/8/2022) dengan nomor registrer Reg.Nomor 3475 K/Pdt.

Terkait objek sengketa tersebut, Rafik secara singkat menjelaskan, lahan kering tersebut telah dikuasai dan digarap Kelompok Tani Taman Dayak Basap sejak tahun 1993 dengan Luas 202,3 Hektar  dengan batas-batas dahulu sebelum dibebaskan Tergugat I seluas 50 Hektar.

Tahun 2020, Surat Tanah Obyek Sengketa Tersebut Diterbitkan Kepala Desa Sepaso atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap”, Nomor Registrasi: 593.83/018/SP/V/2020 Tertanggal 30 April 2020.

Rafik berharap pihak KY dan Komisi 3 DPR RI dan masyarakat lainnya termasuk media dapat membantu memantau upaya hukum Kasasi, yang dilakukan Kelompok Tani Taman Dayak Basap untuk mendapatkan hak-haknya.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!